PRESS RELEASE PRODUKSI GAHARU TIDAK SULIT LAGI
Written by publikasi   
Thursday, 28 May 2009

CITES berencana melarang perdagangan gaharu Indonesia pada pertemuan di Argentina pada

Bulan Maret 2009 yang lalu, padahal Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam

telah menghasilkan teknologi yang memungkinkan untuk memproduksi gaharu pada tanaman budidaya

secara cepat dengan tingkat keberhasilan yang tinggi. Hasil penelitian di daerah Sukabumi yang telah

dipanen pada hari Sabtu tanggal 4 April 2009 menunjukkan bahwa tanaman gaharu yang diinokulas

i 2 tahun yang lalu mampu menghasilkan gaharu yang berwarna coklat tua. Warna coklat tua ini

merupakan indikasi kualitas yang lebih baik. Pohon-pohon yang diinokulasi ini merupakan hasil

tanaman tahun 2000 dengan jenis Aquilaria cressna dan Aquilaria malaccensis, dan diinokulasi

pada umur 6 tahun.

 

Menurut Dr. Erdy Santoso, ahli peneliti gaharu dari Pusat Litbang Hutan & Konservasi Alam, rentang waktu

inokulasi berkorelasi dengan kualitas gaharu yang dihasilkan. Tanaman penghasil gaharu yang tidak

menghasilkan gaharu kayunya berwarna putih, setelah diinokulasi selama 3 bulan mulai menunjukkan

proses terbentuknya gaharu yang diindikasikan berubahnya warna menjadi kecoklatan. Ada kecenderungan

semakin lama rentang inokulasi maka warnanya akan semakin gelap dan mengindikasikan kualitas yang

meningkat pula.     

Di lokasi penelitian ini telah diujicobakan empat jenis isolat pembentuk gaharu yaitu Isolat JERMIA 1-4 yang

diperoleh dari berbagai daerah di Indonesia. Hasil inokulasi di Sukabumi mengindikasikan bahwa Jermia 2

dan Jermia 4 memberikan respon yang lebih produktif.

Selanjutnya Dr. Erdy Santoso menjelaskan bahwa hasil inokulasi selama satu tahun di Bangka laku di

pasaran Timur Tengah seharga 800 – 1000 real per kilogram atau sekitar 2,5 juta rupiah per kilogram.

Pada umumnya inokulasi selama satu tahun menghasilkan produk gaharu minimal dua kilogram per pohon.

Pada kesempatan ini Kepala Pusat Litbang Hutan dan Konservasi Alam, menjelaskan bahwa pada pertemuan

Komisi Tumbuhan CITES tanggal 17 s/d 22 Maret 2009 di Argentina, ada upaya-upaya beberapa pihak untuk

memberi sanksi kepada Indonesia berupa larangan memperdagangkan gaharu. Berdasarkan pengalaman

Puslitbang Hutan & Konservasi Alam dalam membudidayakan tanaman gaharu, tidak sulit untuk

membudidayakan tanaman ini. Dalam lima tahun terakhir saja, Di Carita (Jawa Barat) telah

dibudidayakan gaharu sebanyak 42 hektar, di Cikampek (Jawa Barat) sebanyak 2 hektar, dan

di Riau sebanyak 12 hektar. Selain itu di beberapa binaan Puslitbang Hutan dan Konservasi Alam di

Kalimantan Barat telah ditanam sebanyak 143.000 pohon, di Kalsel sebanyak 20.000 pohon,

di Jambi sebanyak 60.000 pohon, serta di Kaltim sebanyak 200.000 pohon.

Saat ini, teknik inokulasi pembentukan gaharu telah dikuasai Puslitbang Hutan & Konservasi Alam.

Selain itu, Puslitbang Hutan & Konservasi Alam telah mengoleksi 23 isolat yang berasal dari 17 Propinsi

di Indonesia.

Dengan demikian larangan memperdagangkan gaharu yang dihasilkan pada pertemuan CITES

di Argentina pada Bulan Maret yang lalu, tidak beralasan.

Sumber Berita Puslithka http://p3hka.org/berita.html?x=%2BtQE%2BtKvgdbH9cyWPH9ct7OMPKd3eQ%3D%3D

 

 

Last Updated ( Friday, 11 September 2009 )